Baru-baru ini, Satria Arta Kumbara kelahiran Ambarawa itu memohon belas kasihan pada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menlu Sugiyanto agar bisa kembali menjadi WNI dan pulang ke Tanah Air.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mewanti-wanti agar negara tak mengabaikan ketentuan hukum hanya karena kasihan pada Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
Ia pun meminta seluruh masyarakat, khususnya prajurit aktif maupun yang sudah purna tugas untuk menjadikan kasus Satria sebagai pembelajaran. Di aman, kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.
”Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” kata Amelia seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).
Ia menejlaskan, dalam Undang Undang dan ketentuan di Indonesia, telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.
Menurutnya, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dijelaskan WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.
Murianews, Jakarta – Kasus yang menimpa Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang kehilangan kewarganegaraannya usai menjadi tentara bayaran di Rusia menjadi sorotan.
Baru-baru ini, Satria Arta Kumbara kelahiran Ambarawa itu memohon belas kasihan pada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menlu Sugiyanto agar bisa kembali menjadi WNI dan pulang ke Tanah Air.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mewanti-wanti agar negara tak mengabaikan ketentuan hukum hanya karena kasihan pada Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
Ia pun meminta seluruh masyarakat, khususnya prajurit aktif maupun yang sudah purna tugas untuk menjadikan kasus Satria sebagai pembelajaran. Di aman, kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.
”Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” kata Amelia seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).
Ia menejlaskan, dalam Undang Undang dan ketentuan di Indonesia, telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.
Menurutnya, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dijelaskan WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.
Konsekuensi...
”Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh,” katanya.
Amelia menyebut, permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI pun harus dijawab secara hukum. Jika status kewarganegaraannya hilang atas tindakannya, maka proses untuk mendapatkannya kembali harus melalui mekanisme yang ada.
Ia mendorong, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk memverifikasi secara menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan.
Amelia juga meminta agar pihak-pihak tersebut memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.
”Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” kata dia.