Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendapatkan penolakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng tegas mengatakan rencana itu haram.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang fatwa menyikapi investasi peternakan babi itu, Jumat (1/8/2025). Hasilnya, peternakan babi haram!

”Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu haram! Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram,” tegas Darodji seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).

Fatwa itu merujuk pada Alquran, hadis, pendapat ulama, kaidah ushul fiqih. Di mana di dalamnya menyebut babi sebagai hewan haram dan najis.

Dalam fatwa haram itu tertulis, usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama keharamannya.

Itu termasuk pada siapapun yang terlibat di dalamnya. Mulai yang membuka usaha, pegawai, pemberi izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

”Jadi babi adalah binatang najis dan haram, sehingga mengembangbiakannya menjadi haram. Kalau kita mengembangbiakkannya, menjualnya, itu haram,” tuturnya.

Ia menegaskan fatwa tersebut berlaku umum, termasuk jika peternakan itu dikelola nonMuslim atau hasil ternaknya ditujukan untuk ekspor.

Mayoritas Muslim... 

Komentar

Terpopuler