Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan proses audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Ombudsman RI.

Laporan itu diterima langsung Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Selasa (12/8/2025). Najih menjelaskan, laporan yang diajukan Tom Lembong bukan menyasar pada personal auditor BPKP, melainkan proses auditnya.

”Yang dilaporkan adalah proses auditnya yang dianggap tidak sesuai sehingga hasilnya dianggap merugikan Pak Tom Lembong. Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, Tom Lembong menyoalkan proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat melilitnya.

Saat itu, Tom Lembong juga sudah sempat mengajukan keberatan ke BPKP. Namun, pengajuan keberatan itu belum direspons BPKP.

”Sudah sekian bulan, lalu lapor ke Ombudsman, jadi yang kita periksa nanti adalah apa yang menjadi maksud dari pelaporan itu sendiri,” tuturnya.

Di kesempatan itu, Najih belum bisa memastikan apakah ada atau tidaknya malaadministrasi dalam proses itu. Saat ini, Ombudsman tengah menelaah laporan Tom Lembong itu bersama penasihat hukumnya.

”Ini masih sedang kami telaah. Kami belum tahu apakah ada malaadministrasi atau tidak karena dugaan yang dilaporkan dalam naskah laporannya dan tadi didiskusikan dalam audiensi adalah persoalan-persoalan yang berkaitan bahwa kerugian negara yang mengakibatkan Pak Tom ini dijadikan tersangka,” ujarnya.

Dalam Laporannya... %NEW_PAG%

Dalam laporannya, Tom Lembong menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP pada 2025.

Menurut tim Tom Lembong, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).

Selain itu, Tom Lembong dan tim hukumnya menduga ada kekeliruan substansial secara sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP pada 2025, yaitu kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP.

Tom Lembong menduga ada pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam audit BPKP. Ia juga menyebut auditor BPKP tidak mampu menjelaskan dasar dalam melakukan perhitungan saat pemeriksaan persidangan.

Pihaknya pun ada inkonsistensi dan ketidakkredibelan dalam laporan hasil audit dari auditor BPKP. Terutama tentang kerugian negara yang selalu berubah-ubah.

Di kesempatan itu, Tom Lembong mengajak publik untuk tidak merundung auditor BPKP. Ia mengatakan laporan yang dilayangkan bukan atas nama personal auditor, melainkan keseluruhan tim yang menghitung kerugian negara dalam kasus yang sempat menjerat dirinya itu.

”Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” ucap Tom.

Komentar