Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI Amrie Hakim mengatakan, AMSI pun prihatin dengan kondisi itu. Sebab, jika dibiarkan, pola yang dilakukan Amran akan ditiru pejabat publik lainnya untuk membungkam kritik.
”Media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkap Amrie, dalam keterangan resminya.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
AMSI menilai, gugatan itu berpotensi mengancam kebebasan pers serta menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.
Meski AMSI menghormati hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis itu mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
”Yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada PT Tempo Inti Media Tbk sebesar Rp 200 miliar mengancam ekosistem pers di Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI Amrie Hakim mengatakan, AMSI pun prihatin dengan kondisi itu. Sebab, jika dibiarkan, pola yang dilakukan Amran akan ditiru pejabat publik lainnya untuk membungkam kritik.
”Media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkap Amrie, dalam keterangan resminya.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
AMSI menilai, gugatan itu berpotensi mengancam kebebasan pers serta menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.
Meski AMSI menghormati hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis itu mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
”Yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujarnya.
Awal Kasus...
Diketahui, kasus itu berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo berudul ”Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo, 16 Mei lalu.
Sedianya, perkara itu sudah dimediasi Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Seharusnya, sengketa ini dapat diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Usai mediasi itu, Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dipatuhi Tempo.
Untu itu, AMSI menilai gugatan itu berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945.
Selain itu, gugatan Amran ke Tempo juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, Mentan Amran menilai Tempo belum melaksanakan PPR Dewan Pers sepenuhnya. Mestinya, AMSI menyarankan, Amran kembali mengadu ke Dewan Pers sebagaimana menakisme yang berlaku, dan bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.
Dewan Pers...
Pada saat yang sama, AMSI juga meminta Dewan Pers memberi penjelasan ke publik secara terbuka terkait PPR yang diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.
Menurut pandangan AMSI, gugatan senilai Rp 200 miliar juga tidak proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yakni Yurisprudensi MA Nomor 864K/ Sip/1973 jo Yurisprudensi Nomor 459K/Sip/1975.
Di mana, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif (menghukum).
Atas kasus itu, AMSI menuntut pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius. Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi.
AMSI Mendorong...
Di samping itu, DPR juga perlu menggunakan fungsi pengawasannya guna memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP.
AMSI mendorong agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur yang lebih konstruktif, seperti dialog langsung antara pihak terkait serta komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
”AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.
AMSI juga menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan gugatan ini dan akan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.