Rabu, 19 November 2025

Diketahui, kasus itu berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo berudul ”Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo, 16 Mei lalu.

Sedianya, perkara itu sudah dimediasi Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Seharusnya, sengketa ini dapat diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Usai mediasi itu, Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dipatuhi Tempo.

Untu itu, AMSI menilai gugatan itu berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945.

Selain itu, gugatan Amran ke Tempo juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, Mentan Amran menilai Tempo belum melaksanakan PPR Dewan Pers sepenuhnya. Mestinya, AMSI menyarankan, Amran kembali mengadu ke Dewan Pers sebagaimana menakisme yang berlaku, dan bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.

Dewan Pers... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler