Kamis, 20 November 2025

Pada saat yang sama, AMSI juga meminta Dewan Pers memberi penjelasan ke publik secara terbuka terkait PPR yang diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.

Menurut pandangan AMSI, gugatan senilai Rp 200 miliar juga tidak proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yakni Yurisprudensi MA Nomor 864K/ Sip/1973 jo Yurisprudensi Nomor 459K/Sip/1975.

Di mana, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif (menghukum).

Atas kasus itu, AMSI menuntut pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius. Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi.

AMSI Mendorong... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler