Selidiki Kasus Penipuan, Polisi Lacak Kantor Aplikasi Jombingo
Ali Muntoha
Sabtu, 29 Juli 2023 17:25:00
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan penipuan melalui aplikasi Jombingo. Polisi bergerak dengan menelusuri kantor e-commerce itu.
Dua orang telah melaporkan aplikasi Jombinggo atas aksus penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jombingo pernah menyewa kantor di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
”Jombingo pernah menyewa kantor periode Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” katanya dikutip dari Tribratanews pada Sabtu (29/7/2023).
Tak hanya di daerah Tanah Abang, Jombingo juga ditengarai mempunyai kantor di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun saat penyidik melakukan penelusuran, ditemukan kantor tersebut.
”Penyidik juga telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak/stakeholders terkait,” terangnya.
Polisi berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas waspada investasi. Termasuk berkoordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.
Ade Safri mengatakan, terdapat dua pihak yang melaporkan dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo. Yakni N yang mengaku mengalami kerugian Rp 37, 8 juta, dan EN dengan nilai kerugian Rp 4,5 juta.
Pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus penipuan tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.



