Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah mencairkan dana tunjangan profesi guru (TPG) pesantren sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Tunjangan guru tersebut akan dicairkan untuk ratusan ustaz atau ustazah pesantren di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 302 guru yang mendaftar untuk mendapatkan tunjangan profesi guru pesantren ini. Mereka merupakan ustaz-ustazah yang berstatus nonPNS di Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Dari jumlah itu, 293 guru pesantren di seluruh Indonesia dinyatakan lolos untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp 18 juta untuk masing-masing guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.

”Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," katanya dikutip dari Kemenag, Selasa (19/12/2023).

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini mengatakan, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama.

Sementara Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, ada 302 guru pesantren yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id.

Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45). Sementara yang lolos sebanyak 293 guru pesantren.

”Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” terangnya.

Ia mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru pesantren ini akan dilakukan pada bulan Desember 2023.

”Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp 18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp 9 juta untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” pungkasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler