Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penindakan pelanggaran di Kota Kretek. Saat ini, Dishub hanya memiliki satu PPNS saja untuk merapel semua operasi penindakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistiyanto mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam permasalahan kurangnya PPNS di Dishub. Namun yang paling utama adalah persoalan anggaran hingga cukup lamanya masa pendidikan PPNS.

Secara Sumber Daya Manusia (SDM), sambung Catur, beberapa pegawai di dinasnya memang telah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti pendidikan tersebut. Namun, karena tidak adanya anggaran, akhirnya PPNS di Dishub masih cenderung sedikit.

”Saat ini PPNS kami menjabat sebagai sekretaris dinas, dulu dia pendidikan dengan dana dari APBN, karena memang biayanya cukup tinggi kalau harus menggunakan anggaran pribadi,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Meski demikian, pihaknya pun memastikan pihak Dishub masih bisa melakukan operasi gabungan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus. Utamanya dalam hal penindakan rambu hingga melintas di tidak sesuai jalurnya.

”PPNS bisa ikut melakukan penindakan dalam operasi gabungan,” pungkasnya.

Dalam penerapannya di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus memang ikut mengatur skema lalu lintas di Kudus. Termasuk menentukan ruas jalan mana yang dilarang untuk dilalui roda empat atau lebih dengan batas muatan.

Namun, untuk masalah penindakan dan sanksi, mereka harus menggandeng aparat penegak hukum terkait. Dalam hal ini adalah Satlantas Polres Kudus 

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler