Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pembelian gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) kini wajib menggunakan KTP. Pertamina sebelumnya telah melakukan pendataan siapa saja warga Kudus yang berhak membeli gas subsidi tersebut. Lalu bagaimana jika terdaftar?

Senior Supervisor Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, apabila konsumen merupakan salah satu kategori penerima namun belum terdaftar, maka bisa mendaftar saat itu.

Pangkalan atau sub penyalur akan membantu pendaftaran konsumen terkait.

Sesuai regulasi, sambung dia, untuk warga Kudus yang bisa mendapatkan gas elpiji ini adalah untuk rumah tangga menengah ke bawah, pelaku usaha kecil, nelayan dan petani.

”Jika memang belum dan merupakan kategori penerima, maka bisa mendaftarkan saat itu,” ucapnya Selasa (2/1/2024).

Sementara secara keseluruhan tidak ada perubahan cara untuk membeli gas itu. Yang membedakan dengan pembelian sebelumnya hanyalah di KTP saja.

Ketika ingin membeli gas elpiji, masyarakat bisa datang ke sub penyalur atau ke pangkalan dengan membawa KTP. Setelah dicocokkan dan ditemukan data pembeli, maka bisa untuk menebus gas tiga kilo sesuai harga eceran tertinggi yang disarankan.

Pertamina sendiri, telah melakukan pendataan siapa saja masyarakat yang berhak mendapat gas elpiji 3 Kg tersebut pada tahun lalu. Sehingga warga tinggal datang saja membawa KTP dan uang tunai.

”Pembeli dapat melakukan transaksi atau pembelian langsung di pangkalan dan sub penyalur dengan KTP, harganya pun sesuai dengan HET,” ungkapnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler