Murianews, Kudus – PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (RJBT) memastikan pelaksanaan regulasi pembelian elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP, sudah berlaku untuk semua wilayah, termasuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli dengan leluasa. Hanya masyarakat yang KTP-nya telah terdaftar yang bisa mengakses pembelian gas 3 Kg tersebut.
Senior Supervisor Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengungkapkan, pelaksanaan regulasi tersebut sudah berlaku sejak Senin (1/1/2024) kemarin.
”Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan transformasi pendistribusian gas elpiji subsidi agar tepat sasaran,” katanya pada Murianews, Selasa (2/1/2024).
Sesuai regulasi, sambung dia, untuk warga Kudus yang bisa mendapatkan gas elpiji ini adalah untuk rumah tangga menengah ke bawah, pelaku usaha kecil, nelayan dan petani.
”Kategori sasaran tersebut telah dilakukan pendataan dan pencocokan KTP di tahun 2023 lalu, sehingga saat ini mereka sudah bisa membeli dengan membawa KTP,” tuturnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, telah mengusulkan kenaikan alokasi gas elpiji bersubsidi untuk Kabupaten Kudus sebesar 10 persen dari alokasi di tahun ini.
Penghitungan tersebut di antaranya berdasarkan jumlah penduduk hingga jumlah pelaku UMKM yang ada di Kudus. Sementara untuk alokasi tahun ini adalah sebesar 9,34 juta tabung.
Editor: Cholis Anwar



