kamu Harus Tahu, Begini Alur Pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP
Anggara Jiwandhana
Selasa, 2 Januari 2024 08:53:00
Murianews, Kudus – PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (RJBT) memastikan pelaksanaan regulasi pembelian elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP sudah berlaku di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Karena itu, alur pembelian bagi konsumen pun juga diatur agar tepat sasaran.
Senior Supervisor Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, yang membedakan dengan pembelian sebelumnya hanyalah di KTP saja.
Menurutnya, ketika ingin membeli gas elpiji, masyarakat bisa datang ke sub penyalur atau ke pangkalan dengan membawa KTP.
Setelah dicocokkan dan ditemukan data pembeli, maka bisa untuk menebus gas 3 Kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Pertamina sendiri, telah melakukan pendataan siapa saja masyarakat yang berhak mendapat gas elpiji 3 Kg tersebut pada tahun lalu. Sehingga warga tinggal datang saja membawa KTP dan uang tunai.
”Pembeli dapat melakukan transaksi atau pembelian langsung di pangkalan dan sub penyalur dengan KTP, harganya pun sesuai dengan HET,” ucapnya Selasa (2/1/2024).
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada para agen elpiji di Kudus.
Di mana isinya adalah untuk menginstruksikan para pangkalan agar memprioritaskan pembelian gas elpiji 3 Kg bagi warga kurang mampu.
Selain itu, baik agen maupun pangkalan juga diminta untuk tidak menjual gas elpiji di atas HET yang ditetapkan. Sehingga masyarakat kurang mampu tetap bisa menjangkau komoditas bersubsidi itu.
”Pangkalan harus memprioritaskan konsumen rumah tangga, utamanya dari keluarga tidak mampu sesuai tulisan yang tertera di tabungnya yakni hanya untuk masyarakat miskin, serta juga tidak boleh menjual di atas HET,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



