Desa di Jekulo dan Undaan Kudus Mulai Lantik Perades Terpilih
Anggara Jiwandhana
Jumat, 23 Februari 2024 13:15:00
Murianews, Kudus – Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melantik para perangkat desa (perades) terpilihnya, Jumat (23/2/2024).
Adapun tujuh desa tersebut yakni Desa Jekulo, Sadang, Pladen, Bulungkulon, Sidomulyo, Honggosoco dan Gondoharum.
Ini merupakan angin segar bagi para perades hasil kerja sama dengan UNPAD setelah sebelumnya terombang-ambing akibat sederet proses hukum yang berjalan.
Camat Jekulo Agus Susanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan masih ada dua desa lagi yang akan melakukan pelantikan di hari Senin pekan depan.
”Kalau yang pekan depan itu di Bulungcangkring dan Klaling, tinggal pelantikan saja,” ucapnya pada Murianews.com, Jumat siang.
Selain di Kecamatan Jekulo, beredar kabar pelantikan juga dilaksanakan di Kecamatan Undaan. Berdasar info yang diterima Murianews.com, ada enam desa yang telah melakukan pelantikan hari ini.
Adapun desa yang telah melakukan pelantikan adalah di Desa Karangrowo, Desa Sambung, Glagahwaru, Ngemplak, Terangmas dan Desa Kutuk.
Sementara untuk pada hari Senin pekan depan, dijadwalkan pelantikan untuk Desa Undaan Tengah dan Desa Lambangan. Lalu pada hari Kamis pekan depan dijadwalkan pelantikan perades untuk Desa Wonosoco.
Meski begitu Camat Undaan Arif Budiyanto belum bisa dikonfirmasi. Dia hanya berkata jika rekomendasi untuk pelantikan sebenarnya sudah dia keluarkan sejak lama.
Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kudus mendapat instruksi dari Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti proses seleksi perades. Yang mana menurut mereka terdapat potensi atau indikasi penyimpangan.
Kejaksaan akan menyelidiki pertanggungjawaban keuangan desa yang dipakai untuk seleksi perades. Mereka juga akan melihat output dari penggunaan anggaran tersebut.
Apabila diketahui ada kerugian negara, maka pihak Kejaksaan Kudus akan melakukan Langkah tindak lanjut.
Kasus carut marut pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kudus sendiri bermula tepat setelah Unpad mengeluarkan hasil tes yang dinilai berubah dan tidak real time.
Sejak saat itu, terpecahlah dua kubu yakni Kubu yang meminta pelantikan dan kubu yang membatalkan pelantikan.
Keduanya sama-sama melakukan tuntutan di pengadilan. Namun yang terakhir, pengadilan memutuskan kemenangan bagi kelompok peringkat satu terpilih. Namun entah kenapa Pemkab Kudus masih menunda pelantikan.
Editor: Supriyadi



