Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Debat pasangan calon atau paslon Pilkada Kudus 2024 akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Adapun konsepnya akan mirip dengan debat pemilihan presiden dan wakil presiden di bulan Februari 2024 kemarin.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol pun mengonfirmasi hal ini, Selasa (24/9/2024).

”Sesuai arahan dari KPU Jateng debat dilaksanakan sebanyak dua kali, namun kami sebenarnya hanya menganggarkan sekali saja. Meski begitu tetap kami jalankan nanti, debatnya dua kali,” kata Faisol, Selasa (24/9/2024).

Pihaknya pun kini sudah mulai memilah dan mencari panelis-panelis yang berkompeten terhadap isu dan bahasan yang akan menjadi materi debat.

Faisol menyebut akan mengutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal terlebih dahulu. Mengingat di Kudus juga banyak pakar, praktisi dan akademisi yang berkompeten.

”Nanti kami coba maksimalkan yang ada di daerah. Kalau sudah mentok ya kami akan cari yang setingkat provinsi,” sambung Faisol.

Terkait kapan dan di mana lokasi debat, KPU Kudus masih dalam tahap penggodogan konsep. ”Bila telah final akan kami sampaikan bagaimana,” ungkapnya.

KPU Kudus, Jawa Tengah, baru saja menyosialisasikan regulasi pelaksanaan kampanye untuk Pilkada Kudus 2024. Dari beberapa regulasi terkait, ada larangan-larangan baru yang berkaitan dengan sarana penempelan alat peraga kampanye (APK).

Penyosialisasian ini dilaksanakan KPU Kudus di Hotel Kenari, Selasa (24/9/2024). Adapun pesertanya terdiri dari tim pemenangan masing-masing pasangan calon, partai politik hingga elemen terkait lainnya.

Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman tentang dua regulasi. Yakni Peraturan KPU Kudus nomor 779 terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pemasangan APK.

Kemudian juga Peraturan KPU Kudus tentang jadwal kampanye terbuka dan rapat umum.

Faisol mengungkapkan, secara keseluruhan semua regulasi yang disampaikan hampir sama dengan regulasi ketikaa Pemilu 2024 di bulan Februari kemarin. Hanya ada satu regulasi tambahan tentang larangan memasang atau menempel APK pada kaca belakang angkutan umum.

 

Komentar

Terpopuler