Tersangka Korupsi SIHT Disnaker Kudus Dipastikan Lebih dari 1 Orang

Anggara Jiwandhana
Kamis, 26 September 2024 16:11:00

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, memberi bocoran jumlah tersangka pada dugaan kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus, Jawa Tengah, yang sedang dilakukan penyidikan.
”Yang jelas lebih dari satu orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Khusus Dwi Kurnianto, Kamis (26/9/2024).
Alasan kuatnya, kata dia, adalah karena tindak pidana korupsi ini tidak bisa dilakukan hanya seorang diri saja.
Meski demikian, pihaknya enggan berbicara banyak terkait siapa dan kapan penetapan tersangka akan dilaksanakan pihak kejaksaan.
”Kalau itu nanti, kami masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara yang sedang dihitung BPKP Jawa Tengah,” tambahnya.
Selama masa penyelidikan sendiri, sambung dia, pihak Kejaksaan Negeri Kudus telah memanggil setidaknya 20-an saksi. Mereka diminta keterangan terkait bagaimana mekanisme pengadaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus dilangsungkan.
”Ada sekitar 20-an kemarin yang sudah kami periksa,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.