Hak Interpelasi DPRD ke Pj Bupati Kudus Resmi Digulirkan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 November 2024 20:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron memastikan usulan penggunaan hak interpelasi DPRD untuk Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie resmi bergulir.
Ini karena sudah disampaikannya usulan hak interpelasi dari tiga fraksi tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024) petang.
”Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tata tertib yang ada. Jadi dengan adanya usulan dari tiga fraksi tersebut, secara resmi hak interpelasi sudah bergulir,” kata Mukhasiron.
Mukhasiron yang juga merupakan anggota Fraksi PKB menyatakan fraksinya memang menjadi salah satu pengusul Hak Interpelasi kepada Pj Bupati Kudus.
”Usulan ini tentunya sudah melalui rapat fraksi dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat,” tekannya.
Merujuk Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan pasal 79, Hak Interpelasi diajukan oleh minimal 7 orang dari lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD.
Setelah usulan tersebut, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan interpelasi. Usulan interpelasi tersebut bisa diterima jika disetujui 1/2 dari peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal 1/2 dari total anggota dewan yang ada.
- 1
- 2



