Pilkada Kudus 2024
Masa Pengajuan Gugatan Hasil Pilkada Kudus 2024 Diberi Waktu 3 Hari
Anggara Jiwandhana
Kamis, 5 Desember 2024 15:15:00
Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Samani-Bellinda memenangi Pilkada Kudus 2024.
KPU pun mempersilahkan kepada para kontestan pilkada yang ingin menggugat hasil ini bila memang tidak puas di Mahkamah Konstitusi. Masa waktu pelayangan gugatan ini adalah tiga hari terhitung sejak ditetapkan, Rabu (5/12/2024) kemarin di Hotel HOM Kudus.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan setelah penetapan hasil rekapitulasi tersebut, bila ada kubu paslon yang tidak puas bisa mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.
”Tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, apabila ada paslon yang tidak puas bisa mengakukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Faisol, Kamis (5/12/2024).
Apabila tidak ada gugatan, maka KPU akan segera melakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
Hanya saja, untuk kepastian waktu penetapan tersebut, KPU Kudus masih harus menunggu petunjuk dari KPU RI maupun KPU provinsi.
”Untuk waktu penetapan paslon terpilih, masih menunggu petunjuk dari KPU RI dan Provinsi,” tandasnya.
Hasil Rekapitulasi...
- 1
- 2



