Kamis, 20 November 2025

Sehingga tidak ada lagi pembahasan nominal 6,5 persen itu dari mana dan pertimbangannya apa.

”Karena memang itu instruksi langsung dari Presiden jadi ya harus ditaati,” sambungnya.

Apindo, sambung dia, memang sedikit merasa keberatan dengan angka tersebut. Namun mereka tetap menerima karena sudah menjadi keputusan final.

”Apindo sudah bersedia meski memang diakui mereka berat. Sedangkan SPSI juga sudah tidak menuntut kenaikan dari nominal tersebut,” ungkapnya.

Jika dihitung sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485

Itu didapat dari nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler