”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
”HY merupakan warga Kudus dan berjenis kelamin wanita, sedang AAP merupakan seorang pria berjenis kelamin laki-laki asal Kendal,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Kejari Kudus, Jawa Tengah, telah menetapkan dua orang tersangka korupsi SIHT Disnaker Kudus. Meski begitu, pihak Kejari mengonfirmasi masih akan mendalami adanya dugaan kesepakatan antara tiga pihak yang terlibat dalam pusara kasus korupsi ini.
Tiga pihak tersebut adalah pihak Disnaker Kudus selaku pemilik proyek, kemudian konsultan HY yang kini menjadi tersangka dan pemenang e-Katalog AAP yang juga menjadi tersangka beserta dua orang pelaksana proyek yang menerima sub pengerjaan dari AAP.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih mencoba menggali kembali potensi-potensi kesepakatan yang ada antara HY dan AAP dengan pihak lainnya.
Entah itu dari Disnaker Kudus ataupun dengan dua pelaksana sub kontrak berinisial SK dan AK.
”Sampai saat ini mencoba menggali kembali. HY ini punya potensi, ada dugaan kuat dia yang merencanakan dan nantinya akan kita lanjutkan dengan siapa keterkaitan perencanaan ini. jadi dengan siapa saja HY melakukan perbuatannya,” ucap Kajari dalam sesi jumpa pers, Kamis (19/12/2024).
Kajari sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka berinisal HY dan AAP itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya berstatus sebagai saksi.
Peran para tersangka...
”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” lanjutnya.
HY, lanjut Kajari, merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
”HY merupakan warga Kudus dan berjenis kelamin wanita, sedang AAP merupakan seorang pria berjenis kelamin laki-laki asal Kendal,” ungkapnya.