Kamis, 20 November 2025

Meskipun KPK hanya di kota besar namun ia memastikan jika KPK tetap ada di mana-mana. Karena sesuai Undang-Undang KPK rakyat juga bagian dari unsur pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.

”Kalaupun masyarakat menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan infrastruktur atau lainnya, jika nilainya kurang dari Rp 1 miliar bisa ke Kejaksaan Negeri atau Kepolisian dengan tembusan ke KPK. Jika lebih dari Rp 1 miliar bisa ke KPK,” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini