Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Jambi – Dua orang terdakwa dalam kasus narkoba dengan kepemilikan 52 kg sabu mendapatkan vonis dari PN Jambi. Kedua orang terdakwa divonis hukuman mati, pada Rabu (30/10/2024).

Kedua terdakwa divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 52 kg. Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Dominggus Silaban seperti dilansir dari Antara mengatakan, kedua terdakwa itu adalah Fanny Susanto (46) dan M Afif (27). Fanny merupaka pekerja swasta sedangkan Afif adalah oknum pegawai lapas Jambi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jambi menyatakan kedua orang terdakwa kasus Sabu 52 kg dijatuhi hukuman sesuai tuntutan Jaksa. Dalam ha ini tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.

Kasus Sabu 52 kg diungkap oleh Polresta Jambi pada awal tahu 2024 ini. Pada 6 Januari 2024 Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di kawasan Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Personel Polresta Jambi langsung mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diketahui disimpan dalam satu tas hitam.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, sampai ke Jakarta, pada 7 Januari 2024, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial F di Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya, polisi mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial MA.

Dari tangan MA, Polisi mendapatkan barang bukti Sabu 32 kg di kawasan Telanaipura. Pelaku MA mengakui bahwa dialah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.

Selanjutnya kasus ini bergulir di persidangan, dan terakhir Rabu (30/10/2024) menghasilkan vonis hukuman mati bagi kedua terdakwa. Penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad mengatakan akan melkukan upaya banding.

Ahmad menyatakan, pihaknya tidak bisa menerima putusan pidana mati dari majeis Hakim. Karena itu pihaknya akan megajukan banding atas kasus sabu 52 kg ini.

 

Komentar

Terpopuler