Senin, 10 Februari 2025

Murianews, Makassar – Peredaran sabu-sabu seberat 30,2 kg dan 8229 butir pil mephedrone, narkoba jenis baru berhasil digagalkan Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Barang-barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional. Sabu dan narkoba jenis baru itu diamankan dari sejumlah tersangka yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pengembangan kasus dari TKP di Jalan Opu Daeng Risadju. Saat itu polisi mengamankan lima gram sabu.

Saat itu, polisi menangkap dua orang yakni IS dan HR pada Selasa (8/10/2024). Selain mendapati bukti 5 gram sabu dalam saset kecil, polisi juga mendapatkan 26 saset plastik sabu dengan berat total 64 gram saat dilakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan, didapatkan petunjuk masih ada barang yang disimpan di sebuah rumah kosong Jalan Opu Daeng Risadju IV. Polisi pun menemukan 1 kg sabu di dalam bagasi motor di rumah tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dari keterangan pelaku yang kerap melakukan transaksi di Perumahan Green Rever, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar.

Kemudian, Jumat (11/10/2024), polisi menangkap dua pelaku lagi, TG dan HRP di rumah sesuai petunjuk pelaku sebelumnya.

Naga Merah

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler