Barang-barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional. Sabu dan narkoba jenis baru itu diamankan dari sejumlah tersangka yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pengembangan kasus dari TKP di Jalan Opu Daeng Risadju. Saat itu polisi mengamankan lima gram sabu.
Saat itu, polisi menangkap dua orang yakni IS dan HR pada Selasa (8/10/2024). Selain mendapati bukti 5 gram sabu dalam saset kecil, polisi juga mendapatkan 26 saset plastik sabu dengan berat total 64 gram saat dilakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan, didapatkan petunjuk masih ada barang yang disimpan di sebuah rumah kosong Jalan Opu Daeng Risadju IV. Polisi pun menemukan 1 kg sabu di dalam bagasi motor di rumah tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dari keterangan pelaku yang kerap melakukan transaksi di Perumahan Green Rever, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar.
Kemudian, Jumat (11/10/2024), polisi menangkap dua pelaku lagi, TG dan HRP di rumah sesuai petunjuk pelaku sebelumnya.
Murianews, Makassar – Peredaran sabu-sabu seberat 30,2 kg dan 8229 butir pil mephedrone, narkoba jenis baru berhasil digagalkan Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Barang-barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional. Sabu dan narkoba jenis baru itu diamankan dari sejumlah tersangka yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pengembangan kasus dari TKP di Jalan Opu Daeng Risadju. Saat itu polisi mengamankan lima gram sabu.
Saat itu, polisi menangkap dua orang yakni IS dan HR pada Selasa (8/10/2024). Selain mendapati bukti 5 gram sabu dalam saset kecil, polisi juga mendapatkan 26 saset plastik sabu dengan berat total 64 gram saat dilakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan, didapatkan petunjuk masih ada barang yang disimpan di sebuah rumah kosong Jalan Opu Daeng Risadju IV. Polisi pun menemukan 1 kg sabu di dalam bagasi motor di rumah tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dari keterangan pelaku yang kerap melakukan transaksi di Perumahan Green Rever, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar.
Kemudian, Jumat (11/10/2024), polisi menangkap dua pelaku lagi, TG dan HRP di rumah sesuai petunjuk pelaku sebelumnya.
Naga Merah
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,219 kilogram dalam kemasan bergambar Naga Merah. Polisi juga mendapati 8.299 butir pil Mephedrone atau narkoba jenis baru.
Dari keterangan pelaku, narkoba itu dijemput tersangka ini di salah satu kamar hotel di Makassar. Setelah menerima arahan dari pemasok inisial Z (DPO) melalui aplikasi Signal.
Kedua tersangka ini bertugas mengedarkan narkoba itu dengan mengikuti arahan operator inisial WL (DPO).
Sesuai petunjuk operator, untuk setiap 1 kilogram yang terjual mereka memperoleh upah sebesar Rp 8 juta. Para tersangka ini berada di Makassar menjalankan bisnis terlarang itu sejak Mei 2024.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian menangkap AN dan FS, Jumat (18/10/2024). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari pelaku sebelumnya.
AN dan FS ditangkap di BTN Alam Sabilah, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua koper besar berisi 22 bungkus kemasan bergambar Naga Merah dan ikan Arwana berisi sabu dengan berat 22,983 kilogram.
Dikendalikan dari Lapas
AN dan FS merupakan jaringan yang sama dengan TG dan HRP. Mereka sama-sama direkrut Z (DPO). Mereka saling kenal, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai kurir pada salah satu jasa pengiriman.
’’Jaringan ini dikendalikan jaringan internasional dari LP (lapas) terus kemudian modus operandinya ekspedisi dari Surabaya, kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan dan tersangka ada enam orang dari masing-masing TKP. Tim mengembangkan lebih lanjut ada tiga TKP, terakhir di Kendari," papar Kapolda, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 30,2 kg dan 8229 butir pil mephedrone.
’’Taksiran nilai sabu dan mephedrone ini nilainya kurang lebih sekitar Rp 50 miliar. Barang ini pasti akan merusak masyarakat, khususnya wilayah Sulsel kalau dikalikan sekitar 160 ribu penduduk kita,’’ papar mantan Kapolrestabes Makassar ini.
Untuk pasal yang dikenakan 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.