Rabu, 19 November 2025

AN dan FS merupakan jaringan yang sama dengan TG dan HRP. Mereka sama-sama direkrut Z (DPO). Mereka saling kenal, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai kurir pada salah satu jasa pengiriman.

’’Jaringan ini dikendalikan jaringan internasional dari LP (lapas) terus kemudian modus operandinya ekspedisi dari Surabaya, kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan dan tersangka ada enam orang dari masing-masing TKP. Tim mengembangkan lebih lanjut ada tiga TKP, terakhir di Kendari," papar Kapolda, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).

Enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 30,2 kg dan 8229 butir pil mephedrone.

’’Taksiran nilai sabu dan mephedrone ini nilainya kurang lebih sekitar Rp 50 miliar. Barang ini pasti akan merusak masyarakat, khususnya wilayah Sulsel kalau dikalikan sekitar 160 ribu penduduk kita,’’ papar mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Untuk pasal yang dikenakan 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler