Jumat, 28 Maret 2025

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,219 kilogram dalam kemasan bergambar Naga Merah. Polisi juga mendapati 8.299 butir pil Mephedrone atau narkoba jenis baru.

Dari keterangan pelaku, narkoba itu dijemput tersangka ini di salah satu kamar hotel di Makassar. Setelah menerima arahan dari pemasok inisial Z (DPO) melalui aplikasi Signal.

Kedua tersangka ini bertugas mengedarkan narkoba itu dengan mengikuti arahan operator inisial WL (DPO).

Sesuai petunjuk operator, untuk setiap 1 kilogram yang terjual mereka memperoleh upah sebesar Rp 8 juta. Para tersangka ini berada di Makassar menjalankan bisnis terlarang itu sejak Mei 2024.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian menangkap AN dan FS, Jumat (18/10/2024). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari pelaku sebelumnya.

AN dan FS ditangkap di BTN Alam Sabilah, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua koper besar berisi 22 bungkus kemasan bergambar Naga Merah dan ikan Arwana berisi sabu dengan berat 22,983 kilogram.

Dikendalikan dari Lapas

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler