Kamis, 20 November 2025

Dalam hal ini Himbara akan melakukan analisis. UMKM yang dinilai oleh Himbara masih memiliki kemampuan terus berjalan, tidak akan diberikan penghapusan utang.

“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata Maman menambahkan.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ini dilakukan pada Selasa (5/11/2024).

PP tersebut diterbitkan agar pihak bank memiliki legitimasi atau landasan hukum untuk bisa melakukan penghapusan utang UMKM. Sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler