Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku (BKSDA Maluku) berhasil mengamankan 80 kilogram daging rusa timor (Cervus Timorensis). Ini adalah satwa liar yang dilindungi.

Daging rusa timor itu berhasil diamankan dari Kapal Sabuk Nusantara 75. Penemuan itu terjadi saat dilakukan pemeriksaan kapal yang akan berangkat dari Fak-Fak menuju Bula, Seram Bagian Timur (SBT).

Seto, Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, seperti dilansir Antara, menjelaskan, petugas Resort KSDA Bula menerima informasi mengenai pengangkutan satwa liar dilindungi berupa daging rusa timor menggunakan kapal tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan daging rusa timor yang disimpan dalam dua boks berukuran 35 sentimeter di bagian depan kapal.

Setelah mengonfirmasi dengan pembawa barang, Daifa Rumalean, petugas langsung melakukan penahanan terhadapnya dan membawanya ke kantor Resort KSDA Bula untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada pukul 08:30 WIT, Rumalean datang ke kantor dan diberi pengarahan mengenai peraturan yang melarang membawa dan memperdagangkan hasil buruan satwa dilindungi. Selanjutnya, dibuatkan berita acara dan surat pernyataan.

Pada pukul 11:00 WIT, petugas resort bersama dengan petugas karantina dan Dinas Pertanian dan Peternakan melakukan pemusnahan barang bukti daging rusa timor itu sesuai dengan arahan pimpinan.

"Perburuan dan perdagangan ilegal seperti ini tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk melindungi satwa liar di Maluku," jelas Seto.

Berdasarkan Undang-undang...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler