Kamis, 20 November 2025

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pihak yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dikenakan pidana. Rusa Timor adalah salah satu hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta bisa dikenakan atas pelanggaran ini. BKSDA Maluku menegaskan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati dan memastikan keberlanjutan populasi satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Komentar

Terpopuler