Rabu, 19 November 2025

Wihadi menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kenaikan PPN tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi penerapan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.

"Presiden Prabowo memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat kecil dan menengah. Langkah ini dilakukan untuk menghindari gejolak ekonomi dan menunjukkan kebijakan yang bijaksana," terang Wihadi.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari UU HPP yang bertujuan menyelaraskan sistem perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara. Peningkatan tarif ini dilakukan bertahap, mulai dari 11 persen pada 2022 hingga 12 persen pada 2025.

Namun, kebijakan ini belakangan mendapat sorotan. Terutama dari PDIP, partai pimpinan Megawati Soekarno Putri saat ini justru mendorong penundaan penerapannya.

Kenaikan PPN menjadi isu politik di tengah dinamika hubungan antara partai penguasa dan oposisi. Pemerintahan Prabowo dihadapkan pada tantangan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler