Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Isu ini mencuat seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam kebijakan efisiensi tersebut, Presiden Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.

Selain itu, dalam surat yang diterbitkan oleh Sri Mulyani, terdapat 16 pos belanja yang harus dikurangi dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.

Dengan adanya kepastian dari Sri Mulyani, ASN di seluruh Indonesia kini bisa lebih tenang terkait pencairan gaji ke-13 dan 14 yang masih akan tetap berlangsung sesuai kebijakan yang ada.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler