Murianews, Sukabumi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi ini berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
”Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), mengutip tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (4/8/2023).
Menanggapi pandangan publik yang menyatakan bahwa uji materi tersebut mungkin bertujuan untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto, Jokowi menegaskan agar masyarakat tidak menduga-duga atau berandai-andai.
”Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai,” tegas mantan Wali Kota Solo tersebut.
Diketahui, saat ini MK tengah menangani tiga perkara judicial review terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, mengacu pada ketentuan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur Pilpres 2004 dan 2009.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat adalah Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



