Menpan RB: Menteri Boleh Berkampanye dengan Syarat Cuti
Cholis Anwar
Jumat, 26 Januari 2024 19:29:00
Murianews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan pandangannya terkait partisipasi menteri dan presiden dalam kegiatan kampanye.
Menurutnya, menteri boleh terlibat dalam kampanye karena status mereka sebagai political appointee atau ditunjuk berdasarkan pilihan politik presiden. Namun, Anas menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu menteri tersebut harus mengambil cuti.
”Kalau menteri itu kan political appointee, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” ujar Anas mengutip Detik.com, Jumat (26/1/2024).
Anas juga membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menteri. Untuk ASN, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kemenpan-RB, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menegaskan bahwa ASN harus netral dalam konteks politik.
”Karena di dalam aturan dan regulasinya demikian ya. Bahwa, mereka punya hak individu tidak sebagai ASN. Bahwa ASN tidak boleh, karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri dari ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam SKB itu dibahas mengenai sanksi bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut. Pelanggaran akan diproses melalui KASN, dan berdasarkan catatan dari Pilkada 2020, terdapat sekitar 2.000 pelanggaran netralitas ASN.
”Sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim ke KASN. Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti,” tambah Anas.



