Selasa, 18 November 2025

Murianews, Manilau – Akibat sering nonton video porno, seorang ayah di Kabupaten Manilau, Kalimantan Utara tega mencabuli anaknya yang masih berusia tujuh tahun. Untungnya, Istri dari pelaku segera mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.  

Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

”Kasus ini sedang kami tangani setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan pencabulan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Reginald Yuniawan Sujono dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).

Tersangka yang berinisial S, melakukan pencabulan secara berulang terhadap anaknya sendiri. Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena sering menonton video porno atau bokep.

”Perbuatan itu terungkap setelah korban melaporkan kepada ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

IPTU Reginald Yuniawan juga menegaskan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.

Ia mengajak para orangtua untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk menghindari kegiatan menonton video porno karena dapat memberikan dampak negatif yang merusak mental.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui atau curiga adanya kasus pelecehan atau kekerasan terhadap anak.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler