Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menerapkan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024. Sebelum aturan ini diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

”Ya, memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).

Pembatasan tersebut akan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen). Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Bahlil menjelaskan, penurunan kuota BBM subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Pemerintah mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter (KL) pada RAPBN 2025, yang lebih rendah dibandingkan dengan 19,58 juta KL dalam APBN 2024.

”Ya, kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas,” jelas Bahlil.

Bahlil juga membahas beberapa kesepakatan terkait asumsi dasar sektor ESDM dalam RUU APBN 2025. Salah satu kesepakatan penting adalah peningkatan target lifting minyak dari 600 ribu barel per hari (bopd) menjadi 605 ribu bopd.

Selain itu, volume LPG 3 kg yang awalnya diusulkan sebesar 8,17 juta metrik ton juga disepakati untuk dinaikkan menjadi 8,2 juta metrik ton.

Komentar