Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Sejalan dengan itu, mobil pengguna pertalite diminta untuk mendaftar di laman subsiditepat.mypertamina.id. Proses pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa BBM subsidi tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menjelaskan, pendaftaran pengguna Pertalite akan divalidasi menggunakan data kendaraan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

”Dalam proses identifikasi konsumen, kami akan memvalidasi data dengan Korlantas. Konsumen harus melampirkan dokumen seperti KTP dan STNK saat mendaftar, yang kemudian akan dicocokkan dengan data dari Korlantas,” ungkap Erika dikutip dari Detik.com, Selasa (10/9/2024).

BPH Migas telah menjalin kerja sama dengan Korlantas untuk memastikan akurasi data kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Sementara itu, pemerintah sedang merumuskan daftar kendaraan yang tetap diperbolehkan membeli Pertalite.

Pembatasan ini akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc dan untuk solar subsidi, kapasitas mesin maksimal 2.000 cc.

Peraturan ini diperkirakan hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara pengguna sepeda motor tidak diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya dan dapat membeli Pertalite seperti biasa.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler