Lapas dan Rutan di Sultra Kelebihan Penghuni hingga 87,02 Persen
Cholis Anwar
Kamis, 12 September 2024 07:49:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kendari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kelebihan penghuni hingga mencapai 87,02 persen. Hal tersebut diungkapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Bambang Haryanto menyebutkan jika saat ini Lapas dan Rutan di Sultra dihuni oleh 3.516 narapidana dan tahanan. Padahal, kapasitas maksimal hanya sebesar 1.880 orang, sehingga terjadi kelebihan penghuni sebanyak 1.636 orang.
”Over kapasitas di Lapas dan Rutan Sultra mencapai 87,02 persen, dengan yang paling berlebihan di Lapas dan Rutan Kendari,” kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2024).
Menurut Bambang, mayoritas penghuni Lapas dan Rutan di Sultra adalah narapidana kasus narkoba yang mencapai 1.315 orang. Selain itu, terdapat 861 narapidana yang terlibat dalam kasus perempuan dan perlindungan anak.
Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tercatat sebanyak 139 orang, sedangkan sisanya terkait kasus pidana umum seperti pencurian dan penggelapan.
Bambang juga mengungkapkan, masalah kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan tidak hanya terjadi di Sultra, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah, menurutnya, telah mengupayakan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini.
Untuk mengurangi jumlah penghuni yang berlebih, pemerintah menerapkan mekanisme restorative justice, yang memungkinkan beberapa pelaku tindak pidana tidak perlu masuk Lapas.
Contoh kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme ini termasuk perkelahian remaja, pelanggaran lalu lintas, atau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat didamaikan.
”Ini bisa membantu mengurangi jumlah penghuni, karena tidak semua kasus harus dibawa ke Lapas,” ujar Bambang.
Selain itu, Kemenkumham juga berusaha mengatasi kelebihan penghuni dengan melakukan redistribusi narapidana ke Lapas atau Rutan yang masih memiliki kapasitas. Namun, Bambang mengakui bahwa redistribusi ini hanya dapat mengurangi masalah secara perlahan.
”Salah satu langkah lain adalah dengan mencanangkan program reintegrasi dan asimilasi untuk mempercepat narapidana mendapatkan SK asimilasi,” tambahnya.



