Bandel, Enam Napi Lapas Pati Dikirim ke Nusakambangan
Umar Hanafi
Jumat, 28 Juni 2024 12:23:00
Murianews, Pati – Sebanyak enam Napi dari Lapas Kelas IIB Pati terpaksa harus mendekam di penjara lebih ketat lantaran membandel dan tidak bisa diatur. Mereka akhirnya dikirim ke Lapas Nusakambangan pada awal bulan ini.
Kepala Sub Seksi Registarasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati Krismiyanto memaparkan, keenam napi itu berasal dari berbagai kasus hukum. Mulai dari kasus narkoba, pencurian hingga pencurian dengan kekerasan.
Keenam napi itu melakukan berbagai pelanggaran di Lapas Pati. Setelah dipantau beberapa bulan, tidak ada efek jera dan mereka tetap membandel melakukan pelanggaran. Namun Krismiyanto tak menjelaskan inisial para napi yang dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk mengikuti pembinaan.
”Di Lapas itu kan ada aturan, ada sanksi bagi yang melanggar dan penghargaan bagi napi yang teladan. La kami memberikan sanksi kepada napi yang melanggar. Bagi yang melanggar berat kami kirim ke Nusakambangan,” ujar Krismiyanto kepada Murianews.com, Jumat (28/6/2024).
Dijelaskannya, keenam napi itu ketahuan menbawa handphone. Setelah dilakukan pembinaan mereka tetap mengulangi larangan membawa handphone. Sehingga pihak Lapas Pati memutuskan mengirim enam napi ke Nusakambangan.
”Ada enam napi yang kita kirim ke Nusakambangan pada awal bulan ini. Sebelumnya kami rutin menggelar razia handphone. Sekitar 17 kali dalam sebulan. Keenam napi ini sering ketahuan membawa handphone. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan,” tutur dia.
Menurut Krismiyanto, tindakan ini dilakukan agar napi lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa. Pihaknya berharap, para narapidana taat aturan.
”Ini dilakukan sebagai efek jera. Agar ndak ada yang niru. Kalau tidak ada tindakan maka akan yang ditiru napi lainnya. Kasusnya beberapa. Ada pencurian dengan kekerasan, narkoba, pencurian. Mereka kebanyakan residivis,” ungkap dia.
Sebelum mengirim ke Nusakambangan, pihaknya sudah memberikan sanksi berat lainnya kepada para narapidana itu. Diantaranya mencabut hak remisi mereka selama satu tahun. Namun lantaran tak jera, pihaknya akhirnya mengirim ke Nusakambangan.
”Bawa handphone kategori bawa handphone. Hukumannya register F, hak remisi dicabut salama satu tahun. Kalau sudah register F kami pantau sembilan bulan. Kalau tidak ada perkembangan kita kirim ke Nusakambangan,” pungkas dia.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Pati – Sebanyak enam Napi dari Lapas Kelas IIB Pati terpaksa harus mendekam di penjara lebih ketat lantaran membandel dan tidak bisa diatur. Mereka akhirnya dikirim ke Lapas Nusakambangan pada awal bulan ini.
Kepala Sub Seksi Registarasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati Krismiyanto memaparkan, keenam napi itu berasal dari berbagai kasus hukum. Mulai dari kasus narkoba, pencurian hingga pencurian dengan kekerasan.
Keenam napi itu melakukan berbagai pelanggaran di Lapas Pati. Setelah dipantau beberapa bulan, tidak ada efek jera dan mereka tetap membandel melakukan pelanggaran. Namun Krismiyanto tak menjelaskan inisial para napi yang dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk mengikuti pembinaan.
”Di Lapas itu kan ada aturan, ada sanksi bagi yang melanggar dan penghargaan bagi napi yang teladan. La kami memberikan sanksi kepada napi yang melanggar. Bagi yang melanggar berat kami kirim ke Nusakambangan,” ujar Krismiyanto kepada Murianews.com, Jumat (28/6/2024).
Dijelaskannya, keenam napi itu ketahuan menbawa handphone. Setelah dilakukan pembinaan mereka tetap mengulangi larangan membawa handphone. Sehingga pihak Lapas Pati memutuskan mengirim enam napi ke Nusakambangan.
”Ada enam napi yang kita kirim ke Nusakambangan pada awal bulan ini. Sebelumnya kami rutin menggelar razia handphone. Sekitar 17 kali dalam sebulan. Keenam napi ini sering ketahuan membawa handphone. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan,” tutur dia.
Menurut Krismiyanto, tindakan ini dilakukan agar napi lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa. Pihaknya berharap, para narapidana taat aturan.
”Ini dilakukan sebagai efek jera. Agar ndak ada yang niru. Kalau tidak ada tindakan maka akan yang ditiru napi lainnya. Kasusnya beberapa. Ada pencurian dengan kekerasan, narkoba, pencurian. Mereka kebanyakan residivis,” ungkap dia.
Sebelum mengirim ke Nusakambangan, pihaknya sudah memberikan sanksi berat lainnya kepada para narapidana itu. Diantaranya mencabut hak remisi mereka selama satu tahun. Namun lantaran tak jera, pihaknya akhirnya mengirim ke Nusakambangan.
”Bawa handphone kategori bawa handphone. Hukumannya register F, hak remisi dicabut salama satu tahun. Kalau sudah register F kami pantau sembilan bulan. Kalau tidak ada perkembangan kita kirim ke Nusakambangan,” pungkas dia.
Editor: Budi Santoso