Pembunuh Berantai Rembang Tunggu Eksekusi Mati di Lapas Pati
Umar Hanafi
Kamis, 27 Juni 2024 15:34:00
Murianews, Pati – Pembunuh berantai Rembang, Jawa Tengah, Sumani kini mendekam di Lapas Pati. Ia memanfaatkan hari-harinya dengan ibadah sembari menunggu eksekusi hukuman mati dari regu tembak.
Kepala Sub Seksi Registarasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati Krismiyanto memaparkan Sumani mendekam di balik jeruji Lapas Pati sekitar dua tahun lalu. Pria ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Rembang pada Oktober 2021, setelah terbukti membantai empat orang dalam satu keluarga pada Rabu (3/2/2021) silam.
”Kejadiannya di Kabupaten Rembang, dengan kasus pembunuhan dan korbannya empat. Salah satu korban masih anak-anak duduk di bangku sekolah TK. Itu yang memberatkan. Yang tiga sudah dewasa. Divonis PN Rembang hukuman mati,” ujar Krismiyanto kepada Murianews.com, Kamis (27/6/2024).
Usai divonis hukuman mati oleh PN Rembang, Sumani dan kuasa hukumnya pun banding. Namun bandingnya ditolak, yang disusuli dengan mengajukan kasasi. Langkah ini juga tidak dikabulkan oleh penegak hukum.
”Kemudian banding, tidak mengubah putusan PN. Kemudian Kasasi juga tidak mengubah keputusan PN Rembang. Sampai sekarang belum dieksekusi. Kalau sudah dieksekusi mendapatkan hukuman mati, dor,” kata Krismiyanto.
Krismiyanto menceritakan, selama berada di sel Lapas Pati, keseharian Sumani disibukkan dengan ibadah. Lelaki 46 tahun itu rajin mengaji dan salat jamaah untuk mengisi hari-harinya di Lapas Pati. Sesekali, Sumani juga mengikuti upacara bendera.
”(Dia) di sini untuk sementara. Saat ini kita pantau, dia berkelakuan baik. Rutin mengikuti kegiatan Lapas Pati. Pengajian, ngaji salat jamaah, rajin ibadah,” tutur dia.
Pihaknya sebenarnya ingin mengajak Sumani untuk mengikuti pembinaan lebih di Lapas Pati. Namun, lantaran vonis bagi pembunuh berantai ini adalah hukuman mati, Lapas Pati tidak bisa mengajaknya untuk pembinaan lebih. Pembinaan yang bisa dilakukan hanya pembinaan rohani.
”Kita tidak bisa bina pembuatan paving blok, pembibitan ikan, pembuatan roti. Hanya kerohanian saja. Jadi ini sangat rajin salat,” kata dia.
Jadwal eksekusi hukuman mati Sumani belum keluar. Menurutnya, proses eksekusi hukuman mati bukan waktu singkat. Sumani juga bisa mengajukan grasi atau pengampunan kepada presiden usai menjalani hukuman 5 tahun.
”Pihak Lapas atau terpidana bisa mengajukan grasi ke presiden. Kalau dikabulkan hukuman diganti pidana seumur hidup. Kalau mengajukan lagi nanti kalau dikabulkan menjadi 20 tahun. Jadi panjang prosesnya,” jelas dia.
Namun, menurut Krismiyanto, grasi untuk Sumani sulit dikabulkan. Pasalnya, pembunuhan yang dilakukannya mengambil korban berusia anak-anak. Ia pun menilai Sumani kemungkinan besar bakal dihukum mati.
”Kalau saya nilai, sulit dikabulkan. Karena salah satu korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” tandas dia.
Editor: Budi Santoso



