Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021.

Ali diperiksa mengenai pengadaan x-ray mobile, statis, dan x-ray kontainer saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian.

”Saksi hadir dan didalami terkait pengetahuannya mengenai pengadaan x-ray mobile, statis, dan kontainer pada saat menjadi kepala badan karantina,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).  

Pemeriksaan terhadap Ali Jamil dilakukan pada Senin (7/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Kementerian Pertanian pada era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, KPK telah mengumumkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian.

Pengadaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2021 ini mencakup x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray kontainer. KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp82 miliar.

Terkait penyidikan ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan karena mereka dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.

Dalam penyidikan kasus ini, beberapa saksi telah dipanggil, termasuk putra mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yaitu Kemal Redindo Syahrul Putra, serta Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman. Keduanya diperiksa terkait pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait jumlah perangkat x-ray yang diadakan. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa saat ini KPK hanya bisa menyampaikan estimasi kerugian negara yang mencapai Rp 82 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler