Pengemplang Pajak Sawit Bakal Setor Rp 300 Triliun ke Kas Negara
Cholis Anwar
Kamis, 24 Oktober 2024 08:35:00
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim S Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa negara berpotensi memperoleh pemasukan sebesar Rp 300 triliun dari para pengusaha kelapa sawit yang diduga mengemplang pajak.
Hashim, yang juga adik dari Presiden Prabowo Subianto, menyebutkan untuk tahap pertama pengusaha-pengusaha tersebut akan menyetor Rp 189 triliun dalam waktu dekat.
”Sudah dilaporkan kepada Pak Prabowo, dan segera bisa disetor Rp 189 triliun dalam waktu singkat. Namun, pada tahun ini atau tahun depan, jumlah tersebut bisa bertambah hingga Rp 120 triliun lagi, sehingga total Rp 300 triliun masuk ke kas negara,” ujar Hashim dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Hashim mengungkapkan, para pengusaha sawit yang melanggar pajak ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga tidak memiliki rekening bank di Indonesia.
Setidaknya terdapat 25 pengusaha yang belum memiliki NPWP dan 15 pengusaha lainnya yang tidak memiliki rekening di dalam negeri.
”Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ada 300 lebih pengusaha nakal, dan semoga tidak ada di Kamar Dagang dan Industri (Kadin),” tegasnya.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada pemerintahan baru terkait persoalan industri sawit, termasuk tuduhan pengusaha sawit yang belum membayar pajak.
Ketua Gapki, Eddy Martono, berharap dapat segera bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi industri sawit, baik di dalam maupun luar negeri.
”Bukan hanya soal ini, kami juga ingin menjelaskan kepada Presiden secara menyeluruh tantangan yang dihadapi industri sawit, termasuk tuduhan terkait pengusaha nakal yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan, isu kebocoran keuangan di industri sawit berakar dari kasus lahan perkebunan sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan.
Menurutnya, situasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri sawit di kawasan hutan



