IJ diduga merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies, perusahaan yang berfungsi sebagai gerbang pembayaran untuk situs Slot82-78. Sementara itu, DX alias MA, WNA asal China, berperan sebagai koordinator utama dan telah menginstruksikan HAJ untuk mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan yang diperlukan oleh situs judi daring ini.
Dalam penangkapan ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 70,138 miliar, dua unit mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan dalam operasional Slot82-78.
Murianews, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online melalui situs Slot82-78. Ini merupakan hasil pengembangan dari situs Slot8278 yang dikendalikan oleh warga negara asing asal China.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS, dan Ellen (E), yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, perusahaan penyedia jasa keuangan atau merchant.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, ketiga tersangka terlibat dalam aliran dana perjudian online melalui beberapa perusahaan.
”Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” ungkap Asep dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024 dan diduga berperan dalam mendirikan PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT), yang digunakan untuk memproses deposit serta penarikan dana pada situs Slot82-78.
”HAJ juga menjadi koordinator dalam mencari serta menunjuk direktur dan komisaris untuk perusahaan penyedia jasa keuangan yang mendukung operasional situs ini,” jelas Asep.
CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. CAS menjabat sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan E sebagai Komisaris, di mana perusahaan ini berfungsi sebagai gerbang pembayaran khusus untuk situs Slot82-78. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Selain tiga tersangka tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max (MA), namun keduanya masih buron.
IJ diduga merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies, perusahaan yang berfungsi sebagai gerbang pembayaran untuk situs Slot82-78. Sementara itu, DX alias MA, WNA asal China, berperan sebagai koordinator utama dan telah menginstruksikan HAJ untuk mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan yang diperlukan oleh situs judi daring ini.
Dalam penangkapan ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 70,138 miliar, dua unit mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan dalam operasional Slot82-78.