Rabu, 19 November 2025

N sendiri telah ditangkap lebih dahulu bersama tiga tersangka lain, yaitu B, Y, dan P, yang semuanya juga terlibat dalam penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

Sebelum pengungkapan ini, Polres Lumajang telah menemukan lebih dari 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 lokasi di kawasan lereng Semeru.

Selain kasus ganja, Kapolres Lumajang juga mengungkapkan penangkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar selama 17 hari, sejak 14 hingga 30 Oktober 2024.

Tiga tersangka tersebut, yakni S dan D sebagai kurir sabu, serta M sebagai pengedar, diamankan beserta barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler