Rabu, 19 November 2025

Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), juga menyerahkan donasi sejumlah Rp 1.405.750.000 kepada Rohidin dari berbagai satuan kerja (satker) di Kota Bengkulu sebagai bagian dari tim pemenangan.

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah, sebagai tersangka.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler