Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan adanya puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang tidak melaporkan keberadaan mereka ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menduga mayoritas WNI tersebut bekerja di sektor judi, yang legal di Kamboja namun dilarang di Indonesia.

”Imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal, namun hanya 17.000 yang melapor ke KBRI. Artinya, banyak yang tidak melapor, kemungkinan besar karena mereka bekerja di sektor judi,” kata Judha dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Judha menjelaskan, Indonesia melarang segala bentuk perjudian. Namun, di Kamboja, sektor tersebut diakui sebagai pekerjaan legal.

”Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang bekerja di luar negeri, terutama di sektor yang dilarang di tanah air,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, mayoritas WNI yang bekerja di sektor judi di Kamboja tidak melalui prosedur resmi dan berangkat tanpa menggunakan visa kerja.

Judha menyebutkan, situasi ini harus menjadi refleksi bagi pemerintah terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak mencakup penempatan WNI di luar negeri untuk pekerjaan yang dilarang.

”Bagaimana melindungi mereka dan menentukan sikap pemerintah terhadap situasi ini harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Perlindungan WNI...

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, sebelumnya menegaskan jika Kamboja tidak termasuk wilayah resmi pengiriman PMI untuk bekerja ke luar negeri.

”Kami tidak menjadikan Kamboja sebagai wilayah pengiriman. Banyak WNI yang bekerja di sana berangkat tanpa visa kerja,” ujar Karding.

Ia juga menyampaikan, masalah ini bukan menjadi tanggung jawab Kementerian PPMI, karena status mereka di Kamboja tidak sesuai dengan aturan resmi penempatan pekerja migran.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler