KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Status hukum mereka diumumkan sejak 26 Juli 2024, namun identitas para tersangka belum dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.
”Ketujuh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ujar Tessa.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang disita antara lain tiga unit motor Vespa Piaggio senilai Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai Rp 350 juta.
”Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga relevan dengan penyidikan perkara tersebut.
Tessa mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
”Jika terbukti, mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Korupsi LPEI...
Kasus korupsi di LPEI ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,4 triliun. Kerugian tersebut diidentifikasi berasal dari pemberian kredit ekspor kepada tiga korporasi, yakni PT PE sebesar Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1 triliun.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Status hukum mereka diumumkan sejak 26 Juli 2024, namun identitas para tersangka belum dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.
”Ketujuh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ujar Tessa.