Kamis, 20 November 2025

Kasus korupsi di LPEI ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,4 triliun. Kerugian tersebut diidentifikasi berasal dari pemberian kredit ekspor kepada tiga korporasi, yakni PT PE sebesar Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1 triliun.

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Status hukum mereka diumumkan sejak 26 Juli 2024, namun identitas para tersangka belum dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.

”Ketujuh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ujar Tessa.

Komentar

Terpopuler