Rabu, 19 November 2025

Pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.

Adapun pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mencakup berbagai aspek penting, seperti:

  1. Ketentuan Umum, yang mendefinisikan peran AI dalam karya jurnalistik.
  2. Prinsip Dasar, yang mengatur etika penggunaan teknologi AI.
  3. Teknologi, mencakup jenis AI yang dapat digunakan dalam jurnalisme.
  4. Publikasi, memastikan transparansi dalam penggunaan AI.
  5. Komersialisasi, mengatur aspek ekonomi dari karya jurnalistik berbasis AI.
  6. Perlindungan, untuk melindungi hak-hak jurnalis dan konsumen berita.
  7. Penyelesaian Sengketa, yang mengatur mekanisme jika terjadi pelanggaran.
  8. Ketentuan Penutup, sebagai pengikat keseluruhan aturan.

Komentar