Pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.
Adapun pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mencakup berbagai aspek penting, seperti:
Murianews, Jakarta – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi insan pers untuk memanfaatkan teknologi AI secara etis dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan integritas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, pedoman ini merupakan hasil kerja panjang sejak April 2024.
Proses penyusunannya melibatkan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen pers, dan tim perumus, dengan menyerap masukan dari media yang telah menggunakan AI dalam operasionalnya.
”Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Melalui pedoman ini, diharapkan teknologi kecerdasan buatan dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik,” ujar Ninik.
Ninik juga menegaskan, meskipun AI dapat memberikan manfaat besar, kontrol dan penerapan prinsip etika yang ketat tetap diperlukan.
”Nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi, harus dijaga agar AI tidak merusak kepercayaan publik terhadap karya jurnalistik,” tambahnya.
Pedoman ini telah melalui uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung dan pakar kecerdasan buatan.
Peraturan Dewan Pers...
Pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.
Adapun pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mencakup berbagai aspek penting, seperti:
- Ketentuan Umum, yang mendefinisikan peran AI dalam karya jurnalistik.
- Prinsip Dasar, yang mengatur etika penggunaan teknologi AI.
- Teknologi, mencakup jenis AI yang dapat digunakan dalam jurnalisme.
- Publikasi, memastikan transparansi dalam penggunaan AI.
- Komersialisasi, mengatur aspek ekonomi dari karya jurnalistik berbasis AI.
- Perlindungan, untuk melindungi hak-hak jurnalis dan konsumen berita.
- Penyelesaian Sengketa, yang mengatur mekanisme jika terjadi pelanggaran.
- Ketentuan Penutup, sebagai pengikat keseluruhan aturan.