Rabu, 19 November 2025

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh negara.

Jika hartanya tidak mencukupi, maka hukumannya akan diperpanjang 10 tahun penjara.

”Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler