Jumat, 11 Juli 2025

Budi mengapresiasi kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kota Sukabumi, dan Polres Sukabumi Kota, dalam mengungkap praktik kecurangan ini.

”SPBU ini telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler