Tunjangan Profesi Guru Madrasah Ditarget Cair Sebelum Lebaran
Cholis Anwar
Jumat, 7 Maret 2025 08:36:00
Penyesuaian data guru
- Melakukan pembaruan status keaktifan guru
- menyesuaikan data guru yang mengalami mutasi.
- Mengajukan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru sesuai ketentuan.
Batas Akhir Penyesuaian Data
- Penyesuaian data harus selesai sebelum 15 Maret 2025.
- Setelah itu, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) untuk periode Januari-Februari akan otomatis terbit melalui aplikasi EMIS GTK pada 15-17 Maret 2025.
Pencairan TPG Maksimal 24 Maret 2025
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis diminta mengambil langkah taktis agar pencairan dapat dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.
”Kita terus berupaya. Semoga tunjangan profesi guru madrasah bisa cair sesuai target,” tandas Thobib.



