Rabu, 19 November 2025

Penyesuaian data guru

  • Melakukan pembaruan status keaktifan guru
  • menyesuaikan data guru yang mengalami mutasi.
  • Mengajukan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
  • Menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru sesuai ketentuan.

Batas Akhir Penyesuaian Data

  • Penyesuaian data harus selesai sebelum 15 Maret 2025.
  • Setelah itu, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) untuk periode Januari-Februari akan otomatis terbit melalui aplikasi EMIS GTK pada 15-17 Maret 2025.

Pencairan TPG Maksimal 24 Maret 2025

  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis diminta mengambil langkah taktis agar pencairan dapat dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.

”Kita terus berupaya. Semoga tunjangan profesi guru madrasah bisa cair sesuai target,” tandas Thobib.

Komentar