
Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan dikenakan sanksi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Sabtu (15/3/2025), Kemnaker menjelaskan bahwa perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
”Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang telat bayar THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,” tulis akun tersebut.
Tak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR juga akan menghadapi sanksi administrasi yang lebih berat, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
”Pasti kalau tidak bayar, perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” jelas Kemnaker.
Namun, Kemnaker menegaskan bahwa denda yang dikenakan bukanlah pengganti pembayaran THR. Artinya, perusahaan tetap wajib membayar penuh hak THR karyawan meskipun sudah dikenakan denda.
”Denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman bagi perusahaan yang telat membayar THR. Perusahaan tetap wajib membayar penuh kepada pekerjanya,” tambahnya.