Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Jadwal THR Cair telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya ini diumumkan, Senin (10/3/2024).

Seluruh pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta berhak mendapatkannya. Hanya saja, besaran dan waktu pemberiannya akan berbeda.

Untuk pekerja di sektor swasta maupun BUMN dan BUMD, THR cair paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran.

Sementara, THR bagi ASN baik itu PNS maupun PPPK di lingkup pemerintahan, TNI, dan Polri dijadwalkan cair pada Senin (17/3/2025).

Berikut infografis jadwal THR Cair di momen Idulfitri 2025:

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler